
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan dengan menetapkan persyaratan yang jelas dalam pengurusan Sertifikat Standar Puskesmas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh puskesmas di daerah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, sertifikat standar menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki puskesmas untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Persyaratan yang ditetapkan bertujuan memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki kesiapan dari sisi sarana, prasarana, sumber daya manusia, hingga tata kelola pelayanan,” ujarnya.
Menurut Sofyansyah, pemohon yang mengajukan Sertifikat Standar Puskesmas wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi dan teknis. Beberapa di antaranya adalah KTP, NPWP, ijazah yang telah dilegalisir, serta pas foto berwarna sebagai identitas pemohon.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan keberadaan fasilitas kesehatan. Di antaranya sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus memenuhi berbagai aspek kelayakan. Karena itu, dokumen kepemilikan lahan dan bangunan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi,” katanya.
Tak hanya itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan sertifikat izin operasional puskesmas terakhir, daftar peralatan medis dan nonmedis, daftar sediaan farmasi dan obat-obatan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Khusus untuk puskesmas baru maupun yang akan dikembangkan, pemerintah juga mensyaratkan adanya studi kelayakan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan rencana pengembangan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang optimal.
Sofyansyah menjelaskan, persyaratan lainnya meliputi Surat Keputusan Wali Kota terkait kategori puskesmas, profil puskesmas yang mencakup visi dan misi, aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, hingga struktur organisasi.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan gambar desain bangunan, foto fasilitas kesehatan, serta sarana dan prasarana pendukung yang tersedia.
“Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penilaian untuk memastikan puskesmas memiliki kesiapan operasional dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.
Bagi puskesmas yang mengajukan perpanjangan sertifikat standar, terdapat tambahan persyaratan berupa sertifikat akreditasi. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas kesehatan telah melalui proses penilaian mutu pelayanan sesuai standar nasional.
DPMPTSP Bontang terus mendorong pelayanan perizinan dan sertifikasi berbasis digital guna memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun penyelenggara fasilitas kesehatan. Melalui sistem yang terintegrasi, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sofyansyah berharap kejelasan persyaratan tersebut dapat membantu pengelola puskesmas mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga proses pengajuan sertifikat standar berjalan lancar.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan standar yang baik, puskesmas dapat memberikan layanan yang lebih aman, profesional, dan sesuai kebutuhan warga,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



