BontangKaltim

Pengurusan DELH di Bontang Dipermudah, DPMPTSP Pastikan Aktivitas Usaha Tetap Ramah Lingkungan

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat perlindungan lingkungan hidup melalui layanan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Layanan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, DELH ditujukan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi, tetapi masih memerlukan evaluasi terhadap dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen DELH menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca  DPRD Bontang Sampaikan Kendala Bantuan untuk Nelayan kepada Komisi II DPR RI

Ia menjelaskan, seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan sekaligus memantau perkembangan permohonan secara lebih praktis dan transparan.

Setelah permohonan diajukan, dokumen akan melalui sejumlah tahapan mulai dari verifikasi administrasi, pembahasan teknis, hingga evaluasi oleh tim terkait sebelum persetujuan diterbitkan.

Muhammad Aspiannur mengungkapkan, layanan DELH memiliki jangka waktu penyelesaian maksimal 90 hari kerja. Waktu tersebut diperlukan agar seluruh aspek lingkungan dapat dikaji secara komprehensif sebelum keputusan diterbitkan.

Baca  Wujudkan Kemandirian Fisikal, BW Minta Pemkot Manfaatkan OPD

Menurutnya, penerbitan DELH bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi instrumen pengawasan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Pemerintah ingin memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan. DELH menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Selain terus meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP juga memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi teknis terkait. Langkah itu dilakukan agar proses pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas kajian lingkungan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan.

Baca  DPRD Kukar Minta Aset Kampus Unikarta Tidak Dibiarkan Mangkrak

Melalui layanan DELH, Pemerintah Kota Bontang berharap pelaku usaha semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Dengan begitu, iklim investasi dapat terus tumbuh seiring terjaganya kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button