BontangKaltim

Izin Reklame dan KKPR Mendominasi, DPMPTSP Bontang Terbitkan 628 Layanan Perizinan Sepanjang 2025

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Aktivitas investasi dan usaha di Kota Bontang terus menunjukkan geliat positif. Hal itu tercermin dari tingginya permohonan layanan perizinan yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang sepanjang 2025.

Sepanjang tahun lalu, DPMPTSP menerbitkan 628 izin dan layanan nonperizinan. Dari berbagai jenis layanan yang tersedia, izin reklame menjadi yang paling banyak diajukan dengan total 195 izin terbit. Posisi berikutnya ditempati Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang mencapai 120 izin.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tingginya jumlah perizinan menunjukkan meningkatnya aktivitas ekonomi sekaligus kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.

“Jumlah perizinan yang diterbitkan mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat dan transparan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, profesional, dan berbasis digital,” ujarnya.

Baca  294 Ribu Lebih Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2024, Simak Proses Seleksi Selanjutnya

Selain dua layanan tersebut, sektor kesehatan juga menjadi penyumbang terbesar penerbitan izin. DPMPTSP mencatat Izin Praktik Perawat menjadi yang terbanyak dengan 69 izin, disusul Izin Praktik Dokter sebanyak 54 izin.

Selanjutnya terdapat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebanyak 19 izin, Izin Praktik Bidan 18 izin, Izin Praktik Apoteker 11 izin, serta Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut sebanyak 10 izin.

Di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan, DPMPTSP menerbitkan 16 izin pendirian lembaga pendidikan nonformal, sembilan izin pengumpulan uang dan barang, serta satu izin pendirian PAUD formal maupun nonformal.

Baca  Rumah Zakat Salurkan 100 Kado Lebaran untuk Anak Yatim di Balikpapan

Tak hanya layanan perizinan, permohonan layanan nonperizinan juga cukup tinggi. Sepanjang 2025, DPMPTSP menerbitkan 29 dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nonberusaha, 25 Surat Keterangan Penelitian, serta empat Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Aspiannur menilai peningkatan layanan tersebut tidak lepas dari pengembangan sistem pelayanan berbasis digital yang terus diperkuat. Sistem perizinan elektronik membuat masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih praktis tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.

“Kami terus melakukan inovasi pelayanan agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan, penerbitan izin bukan sekadar layanan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib. Legalitas usaha dinilai berperan penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca  Wagub Kaltim Kagum Kopi Luwak Prangat Baru, Dorong Jadi Identitas Baru Daerah

Ke depan, DPMPTSP Bontang akan terus memperkuat kualitas pelayanan serta meningkatkan pendampingan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan capaian 628 izin dan layanan sepanjang 2025, DPMPTSP optimistis tingkat kepatuhan masyarakat akan terus meningkat seiring berkembangnya investasi dan aktivitas ekonomi di Kota Bontang. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button