Samarinda

Dewan Samarinda Dukung Surat Edaran Kemenaker Terakit THR Karyawan Jelang Idulfitri

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mendukung edaran tersebut.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemnaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Gubernur dan jajaran diminta untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar kewajiban terebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca  Sri Puji Astuti: Idealnya Satu PAUD Setiap RT

“Saya minta kalau bisa perusahaan tidak mencicil THR-nya. Dan sesuai edaran maksimal tujuh hari sebelum lebaran itu sudah diberikan,” ujar Sani.

Dia mengatakan, sangat berhak mendapatkan THR terlebih telah lama mengabdi di suatu perusahaan. Untuk itu, DPRD Samarinda telah meminta Disnaker Kota untuk membuat pokso pengadaan yang responsif.

 Jika tujuh hari sebelum lebaran belum diberikan, maka harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Baca  DPRD Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir di Samarinda

[NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button