KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru Jelang Aturan Baru Kenaikan Kelas

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie

Editorialkaltim.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan sistem kenaikan kelas yang memungkinkan siswa tidak naik kelas jika belum memenuhi kriteria tertentu mulai tahun ajaran 2027/2028. Di Samarinda, rencana tersebut mendapat sorotan DPRD lantaran persoalan kekurangan guru dan kualitas pengajaran masih menjadi tantangan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai peningkatan standar akademik harus diimbangi perbaikan mutu pembelajaran. Menurutnya, pengetatan penilaian tidak akan memberikan hasil maksimal jika persoalan tenaga pendidik belum mendapat penanganan.

“Kita masih kekurangan guru,” ujar Novan, Selasa (13/10/2026).

Sorotan tersebut muncul di tengah langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusun mekanisme baru kenaikan kelas.

Baca  Strategi Mengurangi Golput dalam Pemilu 2024 Samarinda

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah masih menyelesaikan penyusunan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan.

Dalam rancangan kebijakan itu, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.

Sementara itu, sistem penilaian yang berlaku saat ini mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur penilaian formatif untuk memperbaiki proses pembelajaran serta penilaian sumatif sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan.

Baca  DKP3A Kaltim Gelar Rakorda, Fokus Penuntasan Perekaman KTP-el Jelang Pilkada 2024

Penentuan kenaikan kelas juga mempertimbangkan laporan perkembangan belajar siswa selama satu tahun ajaran, termasuk pencapaian mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.

Menanggapi arah perubahan kebijakan tersebut, Novan meminta pemerintah memperhitungkan kemampuan tenaga pengajar dalam memenuhi tuntutan pembelajaran yang semakin tinggi.

“Ini dikaji dahulu supaya pelaksanaannya benar-benar siap,” katanya.

Menurut Novan, peningkatan mutu pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kurikulum ataupun standar penilaian. Kemampuan guru dalam menyampaikan materi menjadi faktor penting untuk membantu siswa mencapai target pembelajaran.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong penguatan kompetensi tenaga pendidik melalui program peningkatan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Baca  Pemprov Kaltim dan KONI Kaltim Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Melalui Insentif Bonus

Upaya tersebut dinilai penting agar perubahan mekanisme kenaikan kelas tidak hanya berorientasi terhadap hasil penilaian, melainkan turut memperbaiki kualitas pendidikan yang diterima siswa.

“Perlu kajian mendalam agar memberikan manfaat nyata untuk peserta didik,” tegas Novan.

Ia berharap kebijakan pendidikan yang tengah disusun pemerintah mampu menjawab persoalan mendasar di daerah, khususnya terkait kebutuhan tenaga pengajar dan kualitas pembelajaran.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button