Samarinda

Angkasa Jaya Dukung Samarinda Bebas Tambang di 2026

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyusun rancangan menuju kota bebas tambang di 2026 mendatang. Wacana tersebut mendapatkan sambutan baik oleh Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Ketua.

Menurutnya, hal tersebut bukanlah hisapan jempol belaka, pasalnya Wali Kota langsung mengatakan tidak ada lagi kawasan tambang di Samarinda ketika mengumumkan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 menjadi peraturan daerah (Perda), ditambah lagi pembatasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibatasi sampai 2026 merupakan salah satu langkah serius yang dijalani.

Baca  Tidak Sesuai SOP Disperindagkop Kaltim Beri Edukasi Kepada Pengusaha Air Minum Samarinda 

Politisi PDIP ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya mendukung wacana tersebut, karena menurutnya selama ini aktivitas tambang lebih banyak memberikan dampak negatif dan menjadi faktor besarnya pengeluaran APBD dalam mengatasi banjir yang disinyalir salah satu akibat dari tambang.

“Saya dukung. Tapi kalau 2026 menurut saya, kok lambat ya. Saya sih geregetan, kalau bisa besok sih besok aja,” ungkapnya.

Baca  Talkshow Zakat Internasional Tingkatkan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan di Kaltim

Angkasa menyampaikan pihaknya menerima banyak laporan terkait keberadaan tambang koridor atau ilegal, sayangnya laporan yang diberikan belum bisa maksimal diselesaikan karena hanya sebatas laporan saja tanpa ada tindak lanjut yang pasti setelah diteruskan ke pemkot. 

“Kami dari komisi 3 sudah beberapa kali turun ke lapangan melihat kerusakan lingkungan. Nah ini kan pemerintah bisa bikin peraturan, tambang-tambang yang tidak ada izinnya tindak tegas,” jelasnya.

Baca  Lagi! Dewan Samarinda Sani Lakukan Aksi Tambal Jalan Berlubang

Dirinya berharap agar pemkot tegas dalam menyelesaikan akar kasus permasalahan tambang. Menurutnya, pemkot tidak terlalu berfokus pada izin pertambangan semata melainkan pada ketaatan aktivitas pertambangan terhadap studi dampak lingkungan yang sudah dijajaki.

“Sekarang mau dia resmi atau tidak resmi, ketika dia merusak lingkungan wajib ditindak,” tutupnya. (qon/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker