
Editorialkaltim.com – Masyarakat, yayasan, maupun badan hukum yang berencana mendirikan Sekolah Dasar (SD) di Kota Bontang harus memperhatikan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses penerbitan izin pendirian sekolah agar layanan pendidikan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa proses perizinan pendirian SD tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menilai kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan secara berkelanjutan.
“Pemerintah ingin memastikan setiap sekolah yang didirikan memiliki kesiapan yang memadai, baik dari sisi sarana, tenaga pendidik, maupun sistem pengelolaannya. Karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya.
Salah satu dokumen utama yang wajib disiapkan adalah hasil studi kelayakan. Dokumen ini menjadi dasar penilaian pemerintah terhadap kebutuhan pendirian sekolah baru, termasuk potensi peserta didik dan keberlanjutan operasional lembaga pendidikan tersebut.
Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang proses belajar mengajar. Fasilitas yang memadai dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sesuai standar.
Persyaratan lainnya mencakup isi pendidikan atau kurikulum yang akan diterapkan di sekolah. Pemerintah perlu memastikan bahwa materi pembelajaran yang disusun sejalan dengan ketentuan pendidikan nasional dan mampu mendukung perkembangan peserta didik.
Dari sisi sumber daya manusia, pemohon wajib melampirkan data jumlah serta kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Sofyansyah, kualitas guru dan tenaga pendukung menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian izin pendirian sekolah.
“Tenaga pendidik yang kompeten menjadi faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu aspek ini menjadi perhatian dalam proses verifikasi,” katanya.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus menjelaskan rencana pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan yang akan diterapkan. Seluruh aspek tersebut bertujuan memastikan sekolah memiliki tata kelola yang baik dan mampu memberikan layanan pendidikan secara optimal.
Untuk memulai proses perizinan, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Khusus sekolah swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Sekolah Dasar Negeri.
Sofyansyah mengimbau pemohon agar melakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan izin. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sehingga proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih efektif.
“Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat pula proses pelayanan dapat dilakukan. Kami terbuka untuk memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



