KaltimNasionalSamarinda

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Batu Bara, Nabil Husein Diperiksa

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus pengusaha asal Kalimantan Timur, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (Foto: Media DPR)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa anggota Komisi III DPR RI sekaligus pengusaha asal Kalimantan Timur, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, untuk menelusuri dugaan aliran uang dari sektor pertambangan batu bara.  

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Selasa (23/6/2026), bersama sejumlah pejabat daerah dan pelaku usaha. KPK mendalami pengetahuan para saksi mengenai tata kelola pertambangan serta dugaan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara.  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai aktivitas pertambangan, tetapi juga memetakan arus dana yang diduga mengalir kepada tersangka.

Baca  Remaja Masjid Kunjungi Jokowi, Beri Isyarat Siap Kelola Tambang

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Budi, Selasa (23/6/2026) seperti dikutip dari detik.com

Nabil Husein diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain dikenal sebagai legislator dari Kalimantan Timur, ia juga merupakan Presiden Klub Borneo FC Samarinda.

Dalam agenda yang sama, KPK turut memeriksa Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono, pengusaha Mohd Said Amin, ASN BPKAD Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.  

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik gratifikasi sektor tambang.

Baca  DPRD Samarinda Bahas Anggaran Bansos untuk Keluarga Miskin Ekstrem

Kasus yang menyeret Rita Widyasari berkembang jauh dari perkara suap izin perkebunan sawit yang mengantarkannya ke meja hijau pada 2017.

Dalam pengembangan terbaru, KPK menduga terdapat mekanisme penerimaan gratifikasi dari aktivitas pertambangan yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Nilai dugaan penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton, sehingga penyidik menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.  

KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan di Kutai Kartanegara.  

Baca  Pemkot Samarinda Pastikan Stok Bapok Aman Jelang Idul Adha

Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar serta suap Rp6 miliar terkait perizinan di Kutai Kartanegara. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Upaya peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada 2021.  (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button