Samarinda

Godok Raperda UMKM, Pansus II DPRD Samarinda Gelar RDP dengan Mitra Kerja

Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menggelar rapat mengenai Raperda perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Abdul Rofik didampingi beberapa anggota pansus serta dihadiri Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Perdagangan Samarinda, Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan lt. 1 DPRD Samarinda

Abdul Rofik menjelaskan, melalui rapat tersebut Pansus II menyiapkan aturan yang menyeluruh dengan memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Samarinda dengan harapan masyarakat bisa mandiri dengan usahanya sendiri.

Baca  Bupati Kutim Resmikan Bazar UMKM pada MTQ XVII, Persiapan Menuju Event Nasional

“Hari ini kita masih tetap hearing berkenaan dengan rancangan perda terkait perlindungan dan perindustrian produk lokal UMKM ke pasar modern nah kita akan membuat sebuah rancangan yang komprehensif,” ucapnya, Kamis (8/6/2023).

Pansus II DPRD Samarinda saat menggelar hearing membahas raperda UMKM. (qon/ediotrialkaltim.com).

Pansus II menyusun regulasi untuk mempermudah akses produk pelaku UMKM sehingga produk yang ditawarkan dibeli oleh masyarakat maupun instansi pemerintah serta pengusaha pasar modern di Kota Tepian.

Baca  Dewan Samarinda Optimis Selesaikan Kasus Hak Karywan RSHD

“Kami akan mencoba mempermudah akses produk yang mereka agar ada yang membeli sehingga mereka tidak memikirkan siapa yang membeli, cukup pemerintah yang ambil poin dengan kebijakannya agar produk itu dibeli oleh masyarakat,” jelasnya.

Rofik juga berharap agar para pelaku UMKM memprioritaskan  kualitas, kehigienisan produk, maupun kemasan juga status kehalalannya. Melalui Rapat ini Mitra kerja merespon positif rancangan tersebut dengan usulan – usulan peningkatan kualitas UMKM.

Baca  Hadiri Peringatan HUT Bankaltimtara, Sugiyono Ingatkan Permudah Pelayanan UMKM

“Dari dinas mereka sangat setuju dengan adanya Raperda ini cuma memang ada kendala yaitu kita minta ke kementerian meskipun mereka mendukung tetapi tidak secara detail mengatakan perlu mewajibkan usaha lokal di lindungi,” tutupnya. (qon/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button