Editorial

Sumber PAD Dipangkas, Dewan Samarinda Minta Pemerintah Terus Berinovasi 

GOR Segiri (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Khususnya setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Laila mengungkapkan, UU HKPD yang baru mencabut sejumlah sumber PAD, termasuk pemasukan dari minuman beralkohol, uji kendaraan motor, serta tanda uji pada alat ukur dalam perdagangan yang kini menjadi gratis.

Baca  Indeks Literasi Digital 2022 Kaltim Bertahan di Tiga Besar Nasional

Selain itu, UU tersebut juga merangkum beberapa pajak menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan. Selain itu, Pajak Bumi Bangunan (PBB) berpotensi mengalami kenaikan dari dua persen menjadi lima persen.

Dengan adanya pemangkasan sumber PAD tersebut, Laila mengharapkan pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru agar penarikan PAD bisa maksimal.

Baca  Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltim

“Salah satu contohnya, sistem parking gate di gor Segiri, Taman Buah, dan Pasar Pagi seharusnya menjadi prioritas,” kata Laila.

Laila, yang merupakan politisi dari PPP, menambahkan bahwa tanpa mencari sumber PAD baru, kas daerah Samarinda berisiko menurun signifikan.

“Kami berharap agar kerugian pendapatan bisa diminimalisir dengan inovasi-inovasi baru. Kami akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Bapenda,” tuturnya. (lin/adv)

Baca  Wali Kota Dan DPRD Samarinda Sepakati Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button