KaltimKukar

Dua Raperda di Luar Propemperda 2026 Dibahas dalam Paripurna ke-12 DPRD Kukar

Situasi sidang Paripurna ke 12 di DPRD Kutai Kartanegara. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membahas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna ke-12.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Budiman mengatakan, dua Raperda tersebut menyangkut pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja serta perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020.

Perda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

Budiman menjelaskan, pengajuan Raperda di luar Propemperda dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang memiliki urgensi. Ketentuan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi pembentukan produk hukum daerah.

Baca  PJ Gubernur Kaltim Ajak Warga Aktif Sukseskan Pilkada 2024

“Bapemperda menilai bahwa kebutuhan tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan keadaan tertentu yang memiliki urgensi,” ujar Budiman dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (5/10/2026).

Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 diajukan melalui Surat Bupati Kukar Nomor 180.591/HK-PUU/9/2026 tertanggal 17 September 2026. Pengajuan merujuk kajian perangkat daerah dan hasil rapat koordinasi Bapemperda bersama perangkat daerah terkait, 16 September 2026.

Budiman menjelaskan, pencabutan diperlukan karena Kecamatan Samboja yang diatur dalam regulasi tersebut belum pernah terwujud secara faktual dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

“Keadaan ini menimbulkan ketidaksesuaian antara pengaturan pembentukan kecamatan dan kondisi administrasi kewilayahan yang berjalan,” ujarnya.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Aksi Nyata

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda). Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum perusahaan dengan rencana penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset Pelabuhan Amborawang.

Berdasarkan evaluasi Bapemperda 8 September 2026, rencana penyertaan modal aset pelabuhan diarahkan kepada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda). Pertimbangannya meliputi kesiapan teknis, rencana usaha, dan skema kemitraan.

“Urgensi pengajuan di luar Propemperda terletak pada kebutuhan menyelaraskan dasar hukum perusahaan dengan perubahan rencana penerimaan penyertaan modal dan kebutuhan pengelolaan pelabuhan,” jelas Budiman.

Baca  Bupati Kubar Temui Ketua Komisi X DPR, Bahas Kebutuhan Pendidikan di Daerah

Perubahan Perda akan difokuskan pada penyesuaian Pasal 9 mengenai modal, termasuk penambahan penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah. Aset tersebut mencakup infrastruktur Pelabuhan Amborawang beserta koridor jalan akses.

Modal dasar perusahaan juga akan disesuaikan dengan hasil penilaian wajar terbaru. Langkah tersebut diharapkan membuat struktur permodalan dan neraca perusahaan semakin transparan, akuntabel, dan sehat.

Budiman menyebut penundaan perubahan regulasi berpotensi menghambat persiapan pengelolaan aset, penilaian investasi, serta pembahasan rencana kerja sama terkait Pelabuhan Amborawang. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button