KaltimSamarinda

Warga Loa Janan Ilir Bernapas Lega, Sengketa Tanah Temui Titik Terang

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menemui titik terang. Persoalan yang mencakup 28 surat tanah milik warga itu segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.

Lahan tersebut berada di Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, mencakup Kelurahan Harapan Baru serta Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Persoalan bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim memasang patok di lahan warga untuk pembangunan badan jalan. Dinas PUPR-Pera Kaltim juga mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aktivitas pertanahan di lokasi tersebut.

Baca  Dekranasda Kubar Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Lestarikan Kerajinan Sarut

Pemblokiran tersebut membuat warga tidak dapat melakukan transaksi jual beli maupun mengurus sertifikat tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo mengatakan pihak terkait telah mengikuti mediasi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya melakukan verifikasi terhadap lahan warga.

“Nanti akan dilakukan verifikasi, kemudian dicabut patoknya setelah verifikasi selesai. Kasihan warga kaget dan khawatir, padahal sebenarnya mereka punya alas hak yang sah,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/10/2026).

Selamat menjelaskan, warga khawatir karena lahan tersebut telah ditempati selama bertahun-tahun dan direncanakan menjadi warisan bagi anak cucu. Namun, lahan itu tiba-tiba dipasangi patok.

Baca  Penunjukan Dewas RSUD dari Unhas Disorot DPRD Kaltim

Terkait pemblokiran di BPN, pihak terkait juga menyepakati pencabutan blokir terhadap lahan yang berada di luar area sengketa.

“Lahan yang di luar sengketa akan disurati untuk pencabutan blokir tersebut. Kami juga siap memfasilitasi dan mendampingi warga, termasuk jika diperlukan koordinasi dengan BPKAD terkait aset daerah, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban,” katanya.

Perwakilan warga RT 24 Kelurahan Harapan Baru Suherman menyambut baik hasil mediasi tersebut. Ia mengapresiasi DPRD Kaltim yang memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak terkait.

“Tentunya kami mengapresiasi kehadiran dewan yang membantu kami sehingga ada titik terang,” ujarnya.

Suherman mengatakan lahan yang dipasangi patok diperoleh warga melalui pembelian maupun warisan. Warga juga memiliki bukti kepemilikan mulai dari segel hingga sertifikat.

Baca  Shania Gelar Sosialisasi Raperda Inisiasi Pansus II DPRD Samarinda

Menurutnya, warga keberatan ketika Dinas PUPR-Pera Kaltim memasang patok selebar 30 meter untuk badan jalan. Warga mempertanyakan pemasangan tersebut karena pemerintah dinilai belum menunjukkan bukti klaim kepemilikan lahan.

“Kami semua punya surat resmi. Kami minta bantuan ke dewan, alhamdulillah dimediasi dan semua pihak dipertemukan. Sudah ada titik temu, mudah-mudahan dalam tempo satu bulan ke depan masalah ini benar-benar tuntas,” tutupnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button