Revitalisasi Pasar Petung Diusulkan Bersama Pasar Waru

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengupayakan revitalisasi Pasar Petung sebagai bagian dari penataan pasar daerah. Usulan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan turut mencakup revitalisasi Pasar Waru.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan Pemkab telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Upaya revitalisasi berjalan seiring persiapan pemerintah daerah menghadapi berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Pasar Petung tahun 2028.
“Pasar Petung ini kita lagi dalam proses. Kemarin kita sudah koordinasi sebetulnya dengan Menko yang membawahi Kementerian Perdagangan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (5/10/2026).
Mudyat menjelaskan, pengelolaan Pasar Petung masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban senilai sekitar Rp500 juta serta aktivitas jual beli blok yang masih berlangsung menjelang berakhirnya masa kerja sama.
“Makanya banyak persoalan di sana. Seperti contoh, dua tahun menjelang masa berakhirnya Pasar Petung itu masih terjadi jual beli blok,” ujarnya.
Pemkab PPU juga mulai menyiapkan skema pengelolaan Pasar Petung selepas masa kerja sama berakhir. Salah satu opsi yang masih terbuka ialah memperpanjang kerja sama dengan pihak pengelola, namun menggunakan ketentuan berbeda dari perjanjian sebelumnya.
“Bukan kita tidak ingin memperpanjang sebetulnya. Tetap juga kita ingin memperpanjang, tapi syaratnya tentu saja berubah,” lanjutnya.
Mudyat menegaskan, jika kerja sama diperpanjang, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Skema baru diharapkan memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah dibandingkan kerja sama sebelumnya.
“Kalaupun kita berpanjang, PAD-nya pasti arahnya PAD-nya jauh lebih besar daripada yang ada,” ungkapnya.
Selain memperpanjang kerja sama, Pemkab PPU mempertimbangkan opsi mengelola Pasar Petung secara langsung. Namun, skema tersebut membutuhkan kesiapan kelembagaan, termasuk kemungkinan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) khusus pengelolaan pasar.
“Kalau adapun nanti kelola sendiri, mungkin harus membentuk UPT lagi untuk mengelola seperti kabupaten kota yang lain,” jelasnya.
Dengan masa kerja sama yang berakhir tahun 2028, Pemkab PPU masih memiliki waktu untuk menentukan pola pengelolaan Pasar Petung. Kajian akan mencakup kondisi aset, penyelesaian kewajiban, kesiapan kelembagaan, keberlanjutan aktivitas pasar, hingga potensi peningkatan PAD.
Di saat bersamaan, Pemkab PPU terus mendorong proses revitalisasi Pasar Petung bersama Pasar Waru melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



