Nasional

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, FSGI: KPU & Bawaslu Awasi Ketat

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan kampanye dalam pemilihan umum. Dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada Selasa, (15/8/2023), MK mengizinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, asalkan tanpa menggunakan atribut kampanye.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman

Dalam amar putusannya, MK menjelaskan modifikasi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal tersebut kini berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Baca  PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal

Namun, keputusan ini mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan MK tersebut.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga langkah antisipatif harus diambil oleh penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

FSGI menganggap bahwa KPU perlu merinci peraturan kampanye di lingkungan sekolah agar proses pembelajaran tidak terganggu. Dampak dari putusan MK ini mengharuskan KPU untuk segera merevisi peraturan kampanye terkait lokasi kampanye di fasilitas pendidikan.

Baca  Hyundai Beri Hadiah Mobil Mewah Rp5 Miliar ke Shin Tae-yong, Apresiasi Atas Prestasi dengan Timnas

“Seperti diperbolehkan dijenjang pendidikan yang mana, apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di hari sabtu/minggu  saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu,” ujar Heru seperti dikutip dari Republika, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, FSGI juga mendorong Bawaslu untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.

Baca  100 Caleg Terindikasi Lakukan Transaksi Ilegal, Nilainya Tembus Rp51,4 Triliun

Heru menekankan perlunya pengawasan ketat, terutama di sekolah negeri yang mungkin mendapatkan tekanan dari kepala daerah petahana melalui dinas pendidikan setempat untuk memanfaatkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“Ada relasi kuasa di sini. Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya,” ujarnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button