
Editorialkaltim.com – Rencana penataan kawasan Pasar Pagi Samarinda menuai persoalan. Pembangunan pagar di sepanjang deretan rumah toko (ruko) Jalan Mas Tumenggung diprotes warga karena dikhawatirkan menghambat akses pembeli hingga mengganggu kelangsungan usaha.
Keluhan tersebut akhirnya dibawa ke DPRD Kota Samarinda. Hasilnya, mayoritas fraksi yang mengikuti rapat sepakat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan pengerjaan pagar di depan pertokoan dan mengevaluasi desain pembangunan.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan instansi terkait di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keberatan pedagang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum melanjutkan pekerjaan fisik di kawasan tersebut.
Menurutnya, penataan kota memang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan menarik. Namun, pembangunan juga harus memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung di lokasi tersebut.
Samri menegaskan hasil rapat akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Samarinda agar rancangan pagar di depan ruko ditinjau kembali.
“Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat ini sepakat dan setuju untuk menghentikan pembangunan itu,” ujar Samri.
Persoalan utama yang disoroti ialah keberadaan pagar pembatas yang berpotensi mengurangi keterlihatan toko dari jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menyulitkan pedagang menarik pembeli.
Bagi DPRD, akses menuju tempat usaha menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek penataan kawasan perdagangan.
Selain mengeluhkan pagar, warga turut mempersoalkan penempatan pot bunga dan pembatas jalan. Mereka khawatir fasilitas tersebut mempersempit ruang gerak, termasuk akses kendaraan darurat ketika terjadi musibah.
Meski meminta penghentian pekerjaan pagar, DPRD tidak menghendaki seluruh proyek penataan Pasar Pagi dibatalkan.
Samri menjelaskan pemerintah masih dapat melanjutkan pekerjaan lain dengan menyesuaikan desain dan lokasi pembangunan. Salah satu opsi yang disarankan ialah perubahan kontrak melalui mekanisme adendum.
Dengan penyesuaian tersebut, pekerjaan yang semula direncanakan untuk pagar dapat diarahkan ke bagian lain di sekitar Pasar Pagi yang masih membutuhkan pembenahan.
Sementara itu, Pemkot Samarinda menyatakan telah melakukan sejumlah perubahan desain. Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Samarinda, Suwarso, menjelaskan ketinggian pagar telah dikurangi dari 1,8 meter menjadi 1,2 meter.
Pemerintah juga menyiapkan akses masuk menuju toko dengan lebar sekitar dua meter serta menggunakan material pagar berlubang agar kawasan pertokoan tidak sepenuhnya tertutup.
Perbedaan pandangan tersebut membuat evaluasi desain menjadi langkah penting sebelum pekerjaan dilanjutkan.
DPRD berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang tetap mendukung penataan kawasan Pasar Pagi tanpa mengorbankan akses perdagangan dan kepentingan masyarakat sekitar.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



