KaltimKukar

Isu Pergantian Ketua DPRD Kukar Mencuat, Ahmad Yani Tegaskan Belum Ada Proses Resmi

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Editorialkaltim.com – Kabar pergantian kursi Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, hingga awal September 2026, belum ada proses resmi yang menunjukkan perubahan kepemimpinan lembaga legislatif tersebut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memastikan aktivitas kedewanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai pergantian pimpinan sebelum terdapat dasar yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Yani saat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, setiap informasi terkait pergantian jabatan publik harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kabar yang beredar tanpa kejelasan sumber tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan resmi.

Baca  Syukuran Rakyat Aul-Rendi 2025 Jadi Ajang Hiburan dan Pemberdayaan UMKM Kukar

“Kita harap masyarakat tenang. Selama itu bisa dipertanggungjawabkan, isu itu kan harus dipertanggungjawabkan, harus ada buktinya,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan pergantian pimpinan DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan isu yang berkembang. Terdapat mekanisme kelembagaan yang harus dipenuhi sebelum perubahan jabatan dinyatakan sah.

Karena itu, Ahmad Yani menilai masyarakat perlu membedakan antara informasi yang masih berkembang dengan keputusan yang telah melalui prosedur resmi.

Di sisi lain, pembahasan mengenai kemungkinan pergantian pimpinan DPRD Kukar sebelumnya turut mencuat dalam pemberitaan media lokal.

Salah satu pemberitaan menyebut nama Akbar Haka masuk dalam usulan calon pengganti Ahmad Yani. Namun, usulan tersebut belum disertai keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan saat informasi itu disampaikan.

Baca  Pemkab Paser Gelar Rakor Tangani Masalah Kesehatan Jiwa

Secara ketentuan, pergantian pimpinan DPRD memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Regulasi tersebut mengatur tahapan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, termasuk proses kelembagaan serta peresmian pengangkatan pimpinan pengganti sesuai kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, munculnya usulan nama calon pengganti tidak serta-merta mengubah kedudukan pimpinan DPRD tanpa melalui tahapan resmi.

Baca  DPRD Kaltim Sebut Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama Warga Samarinda

Ahmad Yani menegaskan belum terdapat proses yang menunjukkan pergantian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kukar hingga pernyataannya disampaikan.

Ia juga memastikan isu tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas lembaga legislatif. DPRD Kukar tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan.

Ahmad Yani berharap masyarakat lebih cermat menerima informasi mengenai dinamika politik di daerah. Setiap kabar terkait lembaga pemerintahan perlu didasarkan pada fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button