
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II. Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pencabutan penangguhan pembangunan yang sebelumnya diberlakukan Pemkot Samarinda.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak seusai rapat bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Senin (26/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan penandatanganan berita acara menjadi dasar untuk memproses pencabutan segel di lokasi pembangunan rumah sakit.
Menurutnya, Wali Kota Samarinda telah menyampaikan persetujuan agar segel dicabut setelah berita acara ditandatangani. Namun, pencabutan tersebut tetap harus melalui prosedur administrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah ditandatangani berita acara ini maka segel itu juga akan dicabut,” ujar Andi kepada wartawan Editorialkaltim.com.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim.
Rapat kali ini berfokus pada penyelarasan konsep pembangunan rumah sakit, termasuk sejumlah masukan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda.
Andi menyebut konsep yang diajukan Pemprov Kaltim akhirnya mendapat persetujuan dari Pemkot Samarinda sehingga kedua pihak dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
“Alhamdulillah, konsep yang ditawarkan juga sudah bisa diterima,” katanya.
Meski telah mencapai kesepakatan, Andi mengakui kelanjutan pembangunan belum tentu dapat dilaksanakan tahun ini. Pemerintah masih harus mempertimbangkan kesiapan serta tahapan pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II diperkirakan baru dapat dilanjutkan pada 2027.
“Mungkin tidak tahun ini, mungkin tahun depan. Tapi paling tidak itu jadi kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Andi, hal terpenting dari pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepahaman antara kedua pemerintah mengenai kelanjutan pembangunan rumah sakit.
Kesepakatan yang telah ditandatangani juga menjadi acuan bagi Pemprov Kaltim dalam melaksanakan tahapan pembangunan berikutnya.
Namun, seluruh kegiatan lanjutan tetap harus mengikuti ketentuan dan poin-poin yang tercantum dalam berita acara kesepakatan.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, insyaallah penangguhan ataupun segel akan segera dibuka,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II diharapkan dapat kembali berjalan setelah seluruh prosedur administrasi pencabutan penangguhan diselesaikan. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



