Nasional

Peta Kekuatan Politik Koalisi Jelang Pilpres 2024

Calon Bacapres Pilpres 2024 (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin mendekati tahap krusial, dan peta koalisi antar partai politik mulai mengemuka. Dalam dinamika politik yang semakin intens, terlihat tiga calon yang dijagokan meraih kursi paling prestisius di tanah air, yakni kursi presiden.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, nama yang telah menghiasi berbagai percakapan di kancah politik, mendapatkan dukungan solid dengan total 147 kursi dari partai pendukungnya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan diri sebagai pilar utama dengan kontribusi 128 kursi, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut andil dengan 19 kursi. Ditambah dengan dukungan dari Hanura dan Perindo, koalisi ini semakin mengukuhkan posisinya dalam merebut tiket capres.

Selanjutnya, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menapaki panggung politik dengan total 163 kursi yang mendukungnya. NasDem dengan 59 kursi, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 54 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut serta dengan 50 kursi.

Baca  KFC Indonesia Merugi Rp 348,83 Miliar Imbas Gerakan Boikot Produk Pro Israel

Koalisi ini juga mendapat dukungan dari partai kecil bernama Ummat, memperkuat peluang Anies dalam bursa pemilihan presiden.

Sementara itu, mantan calon presiden sebelumnya sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mengumpulkan kekuatan luar biasa dengan total 265 kursi.

Partai Gerindra menyumbang 78 kursi, sedangkan Partai Golkar dengan 85 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kurisi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi dan PBB juga berperan dalam mendorong Prabowo untuk mengulang kiprahnya di panggung politik nasional.

Perlu diketahui menurut Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memandatkan bahwa calon presiden harus mampu mengantongi dukungan minimal 115 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Atau, alternatifnya, mengumpulkan minimal 25 persen suara sah nasional dari Pemilu 2019. Aturan ini lebih dikenal dengan sebutan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca  Peneliti Perludem Titi Anggraini Tuding DPR Begal Putusan MK Soal Syarat Calon

Syarat pencalonan pasangan calon juga diatur dalam pasal yang sama, yaitu pasangan calon harus diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau berhasil memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam konteks saat ini, terdapat total 575 kursi di parlemen, sehingga capres harus memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen atau setidaknya 115 kursi di DPR.

Baca  Soroti Adanya Algaka Tak Sesuai Aturan, Afif Minta Kepatuhan Setiap Parpol 

Tidak hanya itu, kandidat presiden juga harus mendapatkan dukungan dari partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Perjalanan menuju Pilpres 2024 masih panjang. Dinamika politik bisa berubah seiring waktu, dan koalisi-kolasi yang ada saat ini belum menjadi kenyataan pasti. Semua mata tertuju pada tanggal 28 November 2023, ketika kampanye resmi akan dimulai. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker