Pemkab PPU Buka Ruang Evaluasi Publik untuk Benahi Layanan Lingkungan Hidup

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut mengevaluasi pelayanan di sektor lingkungan hidup. Masukan publik menjadi bagian dari upaya membangun layanan yang lebih transparan, responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor DLH PPU. Sebanyak 22 perwakilan dari berbagai unsur dilibatkan untuk memberikan penilaian, saran dan masukan terhadap standar pelayanan yang dijalankan.
Keterlibatan peserta dibuat cukup beragam, mulai dari organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah kecamatan dan kelurahan, akademisi Universitas Gunadarma, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga kelompok masyarakat seperti Bank Sampah Unit Mawar Merah Kelurahan Nenang.
Dalam forum tersebut, DLH PPU memaparkan standar pelayanan dari empat bidang teknis. Pembahasan mencakup tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan.
Melalui sesi diskusi, para peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan terhadap pelayanan yang telah berjalan. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan untuk menyelaraskan persepsi antara penyelenggara layanan dan masyarakat sekaligus mengidentifikasi bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
Pelaksanaan forum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Pelayanan Publik. Dengan landasan tersebut, partisipasi masyarakat ditempatkan sebagai salah satu unsur dalam peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.
Hasil pembahasan selanjutnya dirumuskan dan disepakati bersama melalui penandatanganan Berita Acara FKP. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen DLH PPU untuk menindaklanjuti masukan stakeholder dalam memperkuat tata kelola pelayanan lingkungan hidup yang lebih terbuka, akuntabel dan berorientasi kepada masyarakat. (Adv/Rir)



