Pemkab PPU Libatkan Petani hingga Pelaku Usaha Benahi Pelayanan Sektor Pertanian

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka ruang lebih luas bagi petani, pelaku usaha hingga akademisi untuk ikut memberikan masukan terhadap pelayanan sektor pertanian. Aspirasi dari masyarakat dinilai penting agar layanan pemerintah semakin sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten PPU melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Petung, Senin (7/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kelompok tani, pelaku usaha pertanian, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi hingga pemangku kepentingan lainnya. Mereka diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan aspirasi terkait penyelenggaraan pelayanan Dinas Pertanian.
Keterlibatan kelompok tani menjadi salah satu bagian penting dalam forum tersebut. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pertanian, pengalaman dan kebutuhan petani dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan perbaikan pelayanan ke depan.
Masukan dari dunia usaha, akademisi dan organisasi profesi juga diharapkan memperkaya evaluasi terhadap layanan pertanian. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar kebijakan maupun pelayanan yang diberikan tidak hanya berangkat dari perspektif pemerintah, tetapi mempertimbangkan kondisi riil sektor pertanian di PPU.
Melalui FKP, Dinas Pertanian PPU juga berupaya membangun pola pelayanan yang lebih terbuka dan responsif. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi turut dilibatkan dalam memberikan penilaian dan masukan terhadap pelayanan pemerintah.
Pemkab PPU berharap komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan sektor pertanian dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanian yang semakin transparan, partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan petani serta pelaku usaha di daerah. (Adv/Rir)



