KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS bagi Pekerja Informal

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mendorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan rentan yang hingga kini masih banyak belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Pertemuan itu membahas sejumlah program perlindungan pekerja, termasuk tindak lanjut surat edaran Wali Kota Samarinda terkait perlindungan pekerja rentan dan informal.

“Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang memiliki sopir pribadi, pekerja kebun, IRT, baby sitter, atau menggunakan jasa ojek,” ujar Sri Puji, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sri Puji menyebut perlindungan tersebut dapat diperluas dengan melibatkan pemberi kerja, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mempekerjakan pekerja informal di lingkungan rumah tangga.

Selain itu, DPRD menilai sosialisasi perlu diperkuat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut dinilai dapat menjadi instrumen perlindungan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

“Bahkan pemerintah juga belum terlalu paham bagaimana sebenarnya lima program ini bisa menjadi jaminan sosial, termasuk untuk pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem,” katanya.

Sri Puji menambahkan, DPRD Samarinda siap membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui daerah pemilihan masing-masing, terutama untuk mendorong pelaku UMKM dan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.

“Pemberi kerja yang mendaftarkan dulu. Misalnya pemilik UMKM mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” tuturnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan pekerja informal dan rentan di Samarinda memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button