
Editorialkaltim.com – Tenaga kesehatan yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang diminta mencermati seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa perpanjangan izin praktik tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen identitas, tetapi juga menjadi sarana evaluasi kompetensi tenaga kesehatan yang masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan SIP merupakan bentuk pengawasan sekaligus memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi standar profesi dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses perpanjangan perizinan, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, pemohon harus menyertakan surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik.
Persyaratan utama yang membedakan perpanjangan dengan pengajuan izin baru adalah adanya bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP). Dokumen tersebut menjadi indikator bahwa tenaga kesehatan terus mengikuti pengembangan kompetensi dan pendidikan berkelanjutan sesuai ketentuan organisasi profesi dan regulasi pemerintah.
Selain bukti SKP, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah ditentukan. Dokumen pendukung lainnya meliputi scan NPWP, pas foto berwarna format JPEG, serta scan Surat Izin Praktik yang masih berlaku atau SIP pertama.
Bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan. Di antaranya SOP pelayanan, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pasien.
“Kami ingin memastikan praktik mandiri yang beroperasi di Kota Bontang memiliki tata kelola yang baik, mulai dari prosedur pelayanan hingga pengelolaan limbah medis,” katanya.
Ia juga mengimbau pemohon untuk memeriksa masa berlaku SIP jauh sebelum habis agar memiliki waktu yang cukup dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat keterlambatan proses perpanjangan izin praktik.
Menurutnya, DPMPTSP Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



