
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai status sebagai anggota partai politik tidak semestinya menjadi alasan bagi guru kehilangan hak menerima insentif dari pemerintah daerah. Pandangan tersebut disampaikannya saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri, Kamis (9/7/2026).
Heri menyampaikan, ketentuan yang mensyaratkan penerima insentif bukan anggota partai politik berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpolitik. Karena itu, ia mengusulkan agar syarat tersebut ditinjau kembali.
Menurutnya, pembatasan terhadap pengurus partai politik masih dapat dipertimbangkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Namun, larangan bagi anggota partai politik dinilai tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
“Kalau menurut saya, untuk pengurus mungkin masih bisa masuk kategori pembatasan. Tetapi, kalau anggota partai politik sebaiknya dihapus saja karena nanti justru bisa menimbulkan kebingungan dalam penerapannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, profesi guru tidak menghilangkan hak seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Oleh sebab itu, pemberian insentif hendaknya tetap berorientasi pada pengabdian dan kinerja tenaga pendidik, bukan pada status keanggotaan organisasi politik.
Heri juga mengingatkan bahwa tidak sedikit guru yang kemudian memilih mengabdikan diri melalui jalur politik hingga menjadi anggota legislatif. Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi melalui regulasi daerah.
“Jangan sampai kita membatasi hak guru untuk berorganisasi atau berpolitik. Kalau suatu saat mereka ingin mengabdikan diri melalui jalur politik hingga menjadi anggota DPRD, itu merupakan hak setiap warga negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan ketentuan tersebut dimasukkan untuk menyelaraskan persyaratan penerima insentif dengan skema bantuan daerah lainnya.
“Selama ini, penerima insentif seperti ketua RT juga disyaratkan bukan pengurus maupun anggota partai politik,” ucapnya.
Diketahui, pembahasan mengenai ketentuan tersebut masih akan dilanjutkan Komisi A bersama tim penyusun Raperda sebelum rumusan final pasal mengenai persyaratan penerima insentif ditetapkan. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



