BontangKaltim

DPRD Bontang Pertanyakan Kewenangan Daerah Awasi Perusahaan Berizin Pusat

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan yang memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah saat menerima pengaduan masyarakat.

Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki peran yang jelas terhadap perusahaan yang beroperasi di Bontang, meskipun izin berusahanya diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kalau ada investor masuk, izinnya memang dari pusat. Tapi kalau ada persoalan di lapangan, masyarakat datangnya ke pemerintah daerah, bukan ke pemerintah pusat. Karena yang dekat dengan masyarakat adalah pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca  Kaltim Tuan Rumah DSBK XVI Forum Sastrawan Lintas Negara

Ia mencontohkan pernah ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran komposisi tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan daerah mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal. Saat DPRD meminta data tenaga kerja kepada pihak perusahaan, manajemen di daerah mengaku tidak dapat menyerahkannya karena kewenangan tersebut berada di kantor pusat perusahaan di Jakarta.

“Kita mengundang perusahaan untuk meminta data tenaga kerja, tetapi mereka menyampaikan data itu menjadi kewenangan manajemen pusat. Padahal masyarakat mengadunya ke kita. Kalau kita hanya menjawab itu kewenangan pusat, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat,” katanya.

Karena itu, politisi PKS tersebut meminta penjelasan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah, khususnya apakah pemerintah kota hanya berperan memberikan pendampingan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Raperda Penanaman Modal atau memiliki kewenangan lain dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Baca  Ketua DPRD Apresiasi Peran Warga Lokal Dalam Program Makan Gratis

Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dalam sistem OSS-RBA terdapat dua jenis perizinan, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Menurutnya, pemerintah kota masih memiliki kewenangan pada aspek perizinan dasar, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta persetujuan lingkungan.

“Untuk perizinan dasar itu menjadi kewenangan pemerintah kota, seperti kesesuaian dengan RTRW, persetujuan lingkungan, Andalalin, tata kelola parkir, hingga SLF,” jelas Sofyansyah.

Baca  Besok, Bapaslon Neni-Agus Siap Mendaftar ke KPU

Sementara itu, untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses tertentu, terutama pada tahap verifikasi dan pemenuhan persyaratan dasar sebelum izin usaha diterbitkan.

“Kalau izin berusahanya memang menjadi kewenangan pusat, tetapi daerah tetap dilibatkan, terutama terkait pemenuhan perizinan dasar. Jadi bukan sepenuhnya daerah tidak memiliki peran,” jelasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button