BontangKaltim

Pansus RTRW DPRD Bontang Desak Kejelasan Batas RTH agar Proyek Jalan Lingkar Tak Terkendala

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kejelasan tersebut dinilai penting agar rencana pembangunan jalan lingkar tidak berbenturan dengan kebijakan tata ruang.

Permintaan itu disampaikan Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Ridwan, dalam rapat pembahasan lanjutan Raperda RTRW. Menurutnya, sinkronisasi antara penetapan kawasan lindung dan pembangunan infrastruktur harus dipastikan sejak tahap penyusunan regulasi.

Baca  Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kaltim

Ridwan menuturkan, pansus tidak ingin muncul persoalan di kemudian hari akibat perbedaan batas kawasan RTH dengan rencana pembangunan yang telah disusun pemerintah.

“Kalau trase jalan lingkar memang masuk dalam rencana pembangunan daerah, maka batas RTH harus benar-benar dipastikan sejak sekarang. Jangan sampai nanti ketika proyek akan dijalankan justru terkendala karena persoalan tata ruang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang pernah diterimanya, kawasan sekitar 500 meter dari Jalan KS Tubun ke arah laut berada di luar zona RTH. Sementara itu, rencana jalan lingkar diperkirakan membentang hampir satu kilometer sehingga perlu dipastikan apakah terdapat perubahan batas dalam rancangan RTRW terbaru.

Baca  Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Bandara VVIP IKN, Makmur Marbun : Pemerintah Daerah Akan Memperjuangkan Hak Masyarakat Sesuai Regulasi

Ridwan menilai penjelasan tersebut penting agar DPRD memiliki dasar yang jelas saat membahas substansi perda, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap rencana pembangunan infrastruktur strategis.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan pemerintah telah melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Menurutnya, perkembangan permukiman menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RTRW yang baru.

Baca  Bupati Kukar Pastikan Dukungan Fasilitas Liputan untuk Wartawan

“Kami tidak hanya mengacu pada data garis pantai, tetapi juga melihat kondisi eksisting di lapangan. Lahan yang telah memiliki legalitas dan kawasan permukiman menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan batas tata ruang,” jelas Robysai. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button