
Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengusulkan agar ketentuan mengenai sepeda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikaji kembali. Menurutnya, aturan yang tidak memiliki urgensi atau berpotensi menimbulkan multitafsir sebaiknya tidak dipertahankan dalam perda.
Hal itu disampaikannya saat rapat pembahasan Raperda LLAJ bersama organisasi perangkat daerah di DPRD Bontang, Selasa (7/7/2026).
Joni menilai pengaturan mengenai sepeda perlu dicermati secara mendalam sebelum dituangkan dalam regulasi daerah. Ia khawatir rumusan pasal yang kurang jelas justru akan menyulitkan penerapannya di lapangan.
“Menurut saya, pengaturan ini perlu dievaluasi lagi. Kalau memang tidak memiliki urgensi yang kuat, lebih baik dipertimbangkan untuk tidak dimasukkan ke dalam perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap ketentuan dalam perda harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif. Karena itu, penggunaan istilah atau norma yang berpotensi memunculkan berbagai penafsiran sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan persoalan saat implementasi.
Menurut Joni, pembentukan perda harus mengedepankan kepastian hukum. Setiap pasal yang disusun harus memiliki makna yang tegas sehingga tidak membuka ruang bagi perbedaan interpretasi, baik di kalangan masyarakat maupun aparat pelaksana.
Lebih lanjut, ia berharap pembahasan Raperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menyisakan ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Jangan sampai kita mempertahankan norma yang nantinya justru memunculkan persepsi berbeda-beda. Regulasi harus jelas agar pelaksanaannya juga tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



