
Editorialkaltim.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026), mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29) di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Aksi tersebut diikuti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, serta sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.
Massa menilai penanganan kasus berjalan lambat. Mereka menegaskan kematian di lubang bekas tambang tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan area pascatambang.
Koordinator JATAM Kaltim menyebut setiap lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Kematian di lubang tambang bukan musibah biasa. Ini adalah konsekuensi dari pembiaran terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan warga. Negara harus hadir menegakkan hukum,” tegas JATAM Kaltim dalam pernyataannya.
Muhammad Aji Wardana meninggal setelah tenggelam di lubang tambang yang berada di wilayah konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026.
Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, kematian Aji menjadi korban ke-53 yang meninggal di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Korban juga tercatat sebagai korban keempat yang meninggal di area konsesi PT ECI.
Sebelumnya, tiga korban lain yang meninggal di wilayah konsesi perusahaan tersebut ialah Nadia Zaskia Putri (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016. Menurut JATAM, berulangnya korban jiwa di lokasi yang sama mengindikasikan adanya dugaan kelalaian yang terus berulang.
“Empat korban jiwa dalam satu wilayah konsesi menunjukkan persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti lalai,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui aksi itu, koalisi masyarakat sipil meminta Polres Samarinda mempercepat penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga mendesak aparat mengusut dugaan tindak pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Tak hanya itu, massa turut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaudit pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT Energi Cahaya Industritama. Mereka juga meminta izin usaha pertambangan perusahaan dicabut serta dilakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang masih menyisakan lubang terbuka dan membahayakan masyarakat.
JATAM Kaltim menegaskan keluarga korban berhak memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan. Mereka mengingatkan agar setiap kematian di lubang bekas tambang tidak lagi dianggap sebagai musibah semata.
“Selama lubang tambang tetap dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka potensi munculnya korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” tegas JATAM Kaltim. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



