
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan seiring meningkatnya aktivitas investasi. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang disediakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Kehadiran DPLH diharapkan mampu mendorong kepatuhan sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha memiliki standar pengelolaan lingkungan yang jelas.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan DPLH menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“DPLH merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas,” katanya.
Ia menjelaskan, pengajuan DPLH kini dilakukan secara digital melalui sistem perizinan daerah. Pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, mulai dari dokumen pengelolaan lingkungan hingga bukti kesesuaian kegiatan dengan tata ruang yang berlaku.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan administrasi, pembahasan bersama instansi teknis, hingga evaluasi substansi dokumen sebelum persetujuan diterbitkan.
Muhammad Aspiannur mengungkapkan jangka waktu penyelesaian layanan DPLH paling lama 90 hari kerja. Rentang waktu tersebut diperlukan agar seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh dan sesuai regulasi.
Menurutnya, keberadaan DPLH bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam mengelola potensi dampak lingkungan selama kegiatan operasional berlangsung.
“Melalui dokumen ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas dalam mengelola dampak lingkungan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
DPMPTSP Bontang juga memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya. Setiap tahapan pengajuan dapat dipantau melalui sistem digital sehingga memberikan kepastian bagi pemohon.
Selain menjadi persyaratan perizinan, DPLH berfungsi sebagai instrumen pengawasan pemerintah untuk memastikan komitmen pengelolaan lingkungan benar-benar diterapkan oleh pelaku usaha.
Melalui layanan tersebut, Pemkot Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang proaktif mengurus dokumen lingkungan. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Kota Bontang dapat terus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



