
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan. Salah satunya melalui penerapan standar pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Sanitarian dan Teknisi Pelayanan Darah.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, kedua profesi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sanitarian berperan dalam pengawasan kesehatan lingkungan, sementara teknisi pelayanan darah mendukung layanan transfusi darah yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan standar pelayanan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan.
DPMPTSP saat ini menerapkan sistem pelayanan digital yang memungkinkan proses pengajuan izin dilakukan secara daring. Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi pemohon sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Aspiannur.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dengan adanya kemudahan layanan perizinan, diharapkan tenaga kesehatan dapat lebih fokus menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Layanan SIP Sanitarian dan SIP Teknisi Pelayanan Darah tercantum dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



