BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Terbitkan Izin Homestay Wisata Bahari, Dorong Pariwisata Bontang Kuala

Sejumlah homestay dan vila berdiri di Bontang Kuala terkait dengan fasilitas aspek pariwisata. (Foto: Editorialkaltim.com/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemkot Bontang terus mendorong pengembangan sektor wisata bahari melalui legalisasi usaha penginapan masyarakat. Sepanjang 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat sejumlah izin homestay wisata bahari telah diterbitkan di kawasan Bontang Kuala.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, penerbitan izin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata daerah.

“Homestay ini penting untuk menunjang wisata bahari di Bontang. Karena wisatawan membutuhkan tempat menginap yang legal dan nyaman,” ujarnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Bontang, sejumlah pelaku usaha yang telah mengurus KKPRL dan perizinan berusaha wisata bahari berasal dari kawasan Bontang Kuala. Mayoritas usaha yang diajukan berupa homestay dan penginapan.

Baca  DPRD Samarinda Soroti Pemerataan Insentif Guru PAUD

Beberapa nama yang tercatat di antaranya Nurmawiyah, Suriansyah, Suharto, Fahmi Muliansyah, Jalan Yudha Pratama, Deby Rosiananda, Wiyivant, Muhammad Ali, hingga Asmawati.

Lokasi usaha berada di wilayah perairan Selat Makassar dengan luas lahan bervariasi. Seluruh pengajuan tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Aspiannur menjelaskan, pengurusan izin usaha wisata bahari saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan dasar.

Di antaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, legalitas usaha, hingga dokumen penunjang lainnya.

“Jadi bukan hanya daftar lalu selesai. Ada tahapan dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha,” katanya.

Ia menuturkan, legalitas usaha menjadi hal penting agar pengembangan wisata bahari di Kota Bontang berjalan tertata dan memiliki standar pelayanan yang baik.

Baca  KSOP Samarinda Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran

Selain memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, izin juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kalau sudah legal tentu lebih mudah dilakukan pembinaan. Pemerintah juga bisa memastikan usaha berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, pengembangan homestay di kawasan wisata bahari memiliki potensi besar mendukung perekonomian masyarakat pesisir.

Apalagi Bontang Kuala selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Keberadaan homestay dinilai dapat meningkatkan lama tinggal wisatawan sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat.

“Kalau wisatawan menginap, tentu perputaran ekonomi masyarakat juga meningkat. Mulai dari kuliner, transportasi, sampai jasa wisata,” ucapnya.

Aspiannur mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat agar mengurus legalitas usaha sejak awal. Sebab masih ada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan administrasi.

Baca  DPRD Samarinda Dukung Sensus Ekonomi 2026, Warga Diminta Tak Ragu Beri Data

Ia mengingatkan bahwa izin usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan wisatawan.

“Legalitas itu penting supaya usaha berjalan aman dan dipercaya wisatawan,” tegasnya.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha wisata di Bontang yang mengurus legalitas usahanya. Dengan begitu, pengembangan sektor pariwisata dapat berjalan lebih tertata dan profesional.

“Harapannya wisata bahari Bontang semakin berkembang dan masyarakat pesisir ikut merasakan manfaat ekonominya,” pungkas Aspiannur. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button