BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Pertimbangkan Aspek Sosial Terkait Pendirian Toko Modern Waralaba

DPMPTSP Bontang meminta pengusaha toko modern waralaba mematuhi regulasi yang berlaku. (Foto: Editorialkaltim/rir)

Editorialkaltim.com – Kehadiran toko modern dan waralaba di Kota Bontang kembali menjadi perhatian. Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menyebut pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga dampak sosial terhadap pedagang tradisional.

Ia mengakui, secara aturan pelaku usaha modern tetap dapat memperoleh izin selama memenuhi syarat dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Namun di sisi lain, keberadaan toko modern di kawasan padat usaha tradisional perlu menjadi perhatian bersama.

“Kadang secara aturan memang bisa. Tapi ada pertimbangan sosial juga. Kalau di lokasi itu sudah banyak toko tradisional, tentu harus dipikirkan dampaknya,” ujarnya.

Baca  Sarkowi Desak Pemprov Kaltim Gencar Edukasi Sampah

Aspiannur mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang pertimbangan dalam penataan wilayah usaha. Salah satunya melalui pengaturan zonasi dan kajian lingkungan sekitar.

Ia mencontohkan, beberapa daerah menerapkan pembatasan jam operasional toko modern agar usaha kecil tetap bisa bertahan.

“Dulu bahkan ada pembatasan jam operasional sampai pukul 12 malam. Itu untuk menjaga keseimbangan usaha masyarakat kecil,” katanya.

Menurutnya, keberadaan toko modern memang tidak selalu menjadi ancaman. Namun penempatan lokasi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar.

“Kalau bisa jangan tepat di tengah kawasan usaha kecil masyarakat. Harus ada rasa keadilan juga,” tambahnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha waralaba wajib memiliki STPW sebagai bagian dari legalitas usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis lain seperti parkir dan analisis dampak lalu lintas apabila membuka akses jalan baru.

Baca  Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Polisi Babulu Buka Lagi Jejak Lama Pelaku

“Kadang yang terlihat masyarakat hanya NIB. Padahal itu baru registrasi pelaku usaha. Masih ada izin dasar dan izin usaha lain yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Aspiannur mengatakan, pengurusan izin usaha kini seluruhnya terintegrasi melalui sistem OSS. Namun rekomendasi teknis tetap melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Jika usaha berdampak pada lalu lintas, maka Dishub akan melakukan kajian. Begitu pula jika berkaitan dengan bangunan dan lingkungan.

Ia menilai pelaku usaha perlu lebih aktif berkonsultasi sebelum memulai pembangunan. Sebab tidak sedikit pengajuan yang tertolak akibat tidak memahami syarat teknis.

Baca  Rangkaian Kemeriahan HKG TPP Ke-51, Lomba Penyuluh Gelari Pelangi Sukses Digelar

“Sering kali orang langsung bangun tanpa konsultasi. Padahal ada syarat parkir, lingkungan, dan zonasi yang harus dipenuhi,” tuturnya.

DPMPTSP Bontang berharap investasi tetap tumbuh tanpa mematikan usaha masyarakat kecil. Karena itu, keseimbangan antara investasi modern dan ekonomi kerakyatan harus terus dijaga.

“Investasi penting, tapi keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button