
Editorialkaltim.com – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan di Kota Bontang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga triwulan I tahun 2026, kepatuhan perusahaan melaporkan LKPM baru mencapai 50,94 persen.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum rutin menyampaikan laporan kegiatan investasinya.
“Masih perlu ditingkatkan lagi kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM,” ujarnya.
Berdasarkan data OSS, terdapat 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) non UMK yang tercatat menjalankan proyek di Kota Bontang hingga triwulan I 2026. Namun, hanya 108 perusahaan yang menyampaikan laporan LKPM pada periode tersebut.
Menurut Aspiannur, laporan LKPM sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan serapan tenaga kerja di daerah.
Selain itu, data LKPM juga menjadi acuan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan investasi.
“Kalau perusahaan rutin melapor, maka data investasi daerah juga semakin valid,” katanya.
Pada triwulan I tahun 2026, realisasi investasi Kota Bontang tercatat mencapai Rp796,7 miliar dengan total serapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 939 orang.
DPMPTSP Bontang mengaku terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar pelaporan LKPM dapat dilakukan tepat waktu setiap triwulan. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



