KaltimPenajam Paser Utara

Pencuri 25 Liter BBM di Babulu Ditangkap

Tersangka usai penggrebekan. (Foto: Humas polres PPU) 

Editorialkaltim.com – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang viral di media sosial berakhir di tangan polisi. Pelaku yang terekam CCTV membawa kabur jeriken berisi 25 liter BBM berhasil dibekuk jajaran Polsek Babulu kurang dari 24 jam setelah video pencurian beredar di Facebook dan Instagram.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Ridwan, Rabu (7/5/2026).

Baca  Bupati dan Wabup Baru Kutai Barat Disambut Meriah di Bandara Melalan

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Babulu, yakni di sebuah Pertashop RT 019 Desa Gunung Intan dan toko pertanian di RT 03 Desa Rintik.

Kasus itu bermula saat seorang karyawan swasta bernama Fendi Yuliantoro (37) mengisi satu jeriken berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 Wita. Jeriken tersebut kemudian diletakkan di samping dispenser sebelum ditinggal beristirahat.

Namun, saat kembali sekitar pukul 14.30 Wita, jeriken itu sudah tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur jeriken menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3693 YD.

Baca  Meriah! HUT Paser ke-65 Diwarnai Vaksinasi Rabies Gratis

Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar luas di Facebook dan Instagram hingga memicu keresahan warga. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku diketahui bernama Faisal bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Baca  Aulia-Rendi Resmi Daftarkan Diri ke KPU Kukar, Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Ulang

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih KT 3693 YD, jaket hijau, topi hitam, serta rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Ridwan.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button