Curi Meteran PDAM di 26 Lokasi, Pemuda di PPU Dibekuk Polisi

Editorialkaltim.com – Aksi pencurian meteran air PDAM yang meresahkan warga Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya terungkap. Dua pemuda dibekuk Satreskrim Polres PPU setelah diduga mencuri meteran air di 26 lokasi berbeda hingga mengganggu distribusi air bersih dan aktivitas usaha warga.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di wilayah Penajam.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Handry, Rabu (7/5/2026).
Menurutnya, laporan warga menyebut pencurian meteran air menyebabkan distribusi air bersih terganggu. Bahkan, salah satu korban merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktivitas usahanya ikut terdampak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dirusak, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sisa meteran kemudian dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten PPU. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Handry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



