
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang saat ini masih melakukan pendampingan terkait pengajuan perizinan toko modern waralaba. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, pengajuan perizinan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin, Bontang Baru.
“Nantinya ada Indomaret di lokasi tersebut yang saat ini masih dalam pengurusan perizinan,” terangnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya pengajuan perizinan itu sudah sejak lama. Pengurusan langsung dilakukan oleh PT Indomarco. Saat ini pemohon mengajukan terkait persetujuan bangunan gedung (PBG).
“PBG itu rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Itu sudah keluar rekomendasinya pekan lalu,” sebutnya.
Dari rekomendasi itu sudah tertuang berapa nominal yang dibayarkan terkait retribusi dari PBG. DPMPTSP pada dasarnya mengacu terhadap hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR.
“Dinas PUPR yang menghitung. Karena kami tidak tahu mengenai aspek sipil,” ungkapnya.
Setelah itu, pemohon wajib melakukan pembayaran terhadap retribusi tersebut. Pengajuan perizinan dilakukan melalui online single submission (OSS).
Nantinya gerai waralaba ini juga harus mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP).
Selain itu, nantinya pemohon juga harus membayar pajak reklame yang dihitung oleh Bapenda. Sebelum operasional toko modern tersebut dilakukan.(RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



