
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak keterbukaan data penerima kios Pasar Pagi. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pembagian kios tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya membutuhkan data rinci penerima kios guna menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Selama ini, DPRD hanya menerima data secara umum tanpa disertai daftar nama penerima.
“Kita nanti tetap minta data ya. Data-data dari 2.438 kunci yang sudah diserahkan, siapa yang menerima? Supaya kita sama-sama bisa mengawasi bahwa ini memang benar-benar diterima oleh orang-orang yang memang berhak,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai keterbukaan data menjadi langkah penting untuk mencegah potensi praktik tidak transparan dalam proses distribusi kios. Menurutnya, akses terhadap data yang valid masih menjadi kendala karena tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbuka.
“Sekarang kita mau ngawasi gimana kalau datanya tidak valid?” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya aturan yang jelas terkait batas waktu pedagang menempati kios yang telah diberikan. Hal ini agar kios tidak dibiarkan kosong dan dapat segera dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan.
“Apabila sesuai deadline dia tidak masuk, apa sanksinya? Itu harus jelas,” jelasnya.
Iswandi menambahkan, pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pemanfaatannya harus tepat guna dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang hanya menjadikannya sebagai investasi.
DPRD pun mendorong sinergi antara legislatif dan eksekutif agar penataan Pasar Pagi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



