BontangKaltim

DPMPTSP Bontang: Pengusaha Tak Perlu Urus Legalitas Bangunan Lama

Salah satu bangunan yang dimanfaatkan pelaku usaha melalui skema sewa (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pelaku usaha yang menyewa atau memanfaatkan bangunan yang telah berdiri tidak perlu mengurus legalitas bangunan dari awal. Kewajiban tersebut berbeda dengan perizinan usaha yang harus dipenuhi sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus mengatakan legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan tanggung jawab yang terpisah dari izin usaha.

“Kalau bangunannya sudah ada, pelaku usaha tinggal masuk dan menjalankan usahanya. Kewajiban mereka mengurus izin usaha, bukan mengurus bangunan dari awal lagi,” kata Idrus.

Baca  Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Program Pemkot Dorong UKM di Tingkat RT

Ia mencontohkan usaha waralaba maupun jaringan usaha nasional yang membuka cabang di bangunan yang sudah tersedia. Menurutnya, tidak rasional apabila pelaku usaha diwajibkan mengurus ulang legalitas bangunan yang bukan mereka dirikan.

Idrus menjelaskan, kemudahan tersebut menjadi salah satu upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif. DPMPTSP Bontang berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan pelayanan perizinan tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.

Terkait wacana pembatasan jumlah usaha waralaba atau jaringan usaha dari luar daerah, Idrus menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang dapat dijadikan dasar penerapan kebijakan tersebut.

Baca  Agus Haris Jamin Pembebasan Lahan Tidak Mengganggu Kelestarian Lingkungan

Menurut dia, DPMPTSP hanya dapat menjalankan kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas, baik berupa peraturan wali kota maupun surat edaran resmi.

“Kalau ada perwali atau surat edaran, kami melaksanakan. Misalnya kuota sudah penuh, tentu ada dasar untuk menolak atau mengarahkan. Namun kalau tidak ada dasar hukumnya, kami tidak bisa melakukan pembatasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pembatasan usaha waralaba berada dalam kewenangan pemerintah daerah bersama perangkat daerah yang membidangi usaha mikro dan perdagangan. Karena itu, perkembangan kebijakan tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait.

Baca  Rembuk Stunting Digelar di Sidomulyo, Pemdes Komit Tekan Angka Kasus

DPMPTSP Bontang memastikan pelayanan perizinan tetap mengedepankan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button