Dua Pemuda PPU Gasak Meteran Air

Editorialkaltim.com – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar kasus pencurian meteran air milik pelanggan PDAM yang terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Penajam. Dua pemuda ditangkap setelah diduga mencuri puluhan meteran air untuk diambil komponen kuningannya dan dijual ke pengepul.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya meteran air di beberapa lokasi. Tim Jatanras kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Tim Jatanras menerima informasi terkait pencurian meteran air di wilayah Kecamatan Penajam. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Handry.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (26) dan NI (22), warga Kecamatan Penajam. Keduanya diamankan setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi selama April hingga Mei 2026. Mereka menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama dengan membagi peran.
“Pelaku terlebih dahulu bersepakat untuk melakukan pencurian. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari meteran air yang berada di luar rumah tanpa pagar. Satu orang bertugas mencabut meteran secara paksa, sementara yang lain mengawasi situasi sekitar,” ujarnya.
Handry menjelaskan para pelaku sengaja menyasar meteran air yang berada di lokasi terbuka dan minim pengawasan. Setelah berhasil dicuri, meteran tersebut dibongkar untuk mengambil bagian kuningan yang memiliki nilai jual.
“Motif pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial dari penjualan kuningan yang terdapat pada meteran air hasil curian. Uang hasil penjualan kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Komponen kuningan hasil bongkaran kemudian dijual ke pengepul besi tua di kawasan Lawe-Lawe. Uang yang diperoleh digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio, satu kunci kontak kendaraan, pecahan komponen meteran air PDAM, serta dokumen pendukung terkait laporan kehilangan meteran pelanggan.
Akibat aksi tersebut, PDAM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran kedua pelaku.
Atas perbuatannya, S dan NI dijerat Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 1626 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas yang berada di luar rumah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Handry.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



