Nasional

Kejagung Klaim Kasus Amsal Sitepu Bukan Kriminalisasi, tapi Manipulasi Anggaran Desa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Agung menegaskan perkara yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan bentuk kriminalisasi kemampuan. Lembaga tersebut memastikan kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut narasi kriminalisasi skill yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia menegaskan, perkara tersebut diproses karena adanya kerugian negara yang cukup signifikan.

“Kasus Amsal Sitepu bukan kriminalisasi skill, melainkan dugaan manipulasi anggaran kegiatan desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar dua ratus juta rupiah,” ujarnya, Senin (30/3/2026), Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca  Bos ChatGPT Jadi Penerima Pertama Golden Visa Indonesia

Menurut Anang, dugaan pelanggaran muncul dari ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Salah satu contoh ditemukan dalam penggunaan drone yang tidak sesuai perencanaan awal.

Ia menjelaskan, dalam dokumen RAB tertulis penggunaan drone selama 30 hari. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan tersebut hanya berlangsung sekitar 12 hari, sementara pembayaran tetap dilakukan penuh.

“Modusnya bukan soal kemampuan videografi, tetapi ketidaksesuaian RAB seperti sewa drone tiga puluh hari, realisasi hanya dua belas hari namun dibayar penuh,” katanya.

Baca  Bakal Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PKS Minta Jatah Cawagub

Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan biaya dalam proses produksi video, termasuk biaya editing yang dihitung lebih dari sekali dalam dokumen anggaran.

Anang menambahkan, kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pemahaman aparat desa dalam menyusun RAB. Ia menyebut, penyusunan anggaran diduga banyak bergantung kepada pihak rekanan.

“Selain itu terdapat penggelembungan biaya editing video dan penyusunan RAB dilakukan rekanan, sehingga kegiatan tidak sesuai rencana awal,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Dalam perkara tersebut, Amsal menjadi satu-satunya terdakwa.

Baca  Kualitas Siaran TVRI Dikritik, Jangan Kalah dari Televisi Swasta

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum Wira Arizona menyatakan terdakwa terbukti melakukan mark up anggaran. Ia menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan berdasarkan bukti hasil penyidikan. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button