KaltimSamarinda

Parkir Berlangganan di Samarinda Rp1 Juta Setahun, Diklaim Cegah Kebocoran Retribusi

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan rencana penerapan sistem parkir berlangganan bukan merupakan bentuk pajak berlapis seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu mengatakan kebijakan tersebut justru bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

“Ini kaitannya dengan APBD untuk pembangunan kota. Dalam kondisi keuangan saat ini, pemerintah perlu menggali potensi PAD yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah,” ujar Manalu, Selasa (17/3/2026).

Baca  DPRD PPU Siap Sambut Penambahan Kursi Dewan

Ia menjelaskan, sistem parkir berlangganan dirancang agar retribusi parkir dapat tercatat dengan baik dan masuk langsung ke kas daerah, sehingga potensi kebocoran dapat diminimalkan.

“Parkir berlangganan ini untuk mengajak masyarakat tertib dalam pembayaran retribusi. Jadi tidak ada lagi kebocoran, semuanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Dalam skema yang dirancang, tarif parkir tidak mengalami perubahan. Untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp1 juta per tahun, sedangkan kendaraan roda dua Rp400 ribu per tahun.

Menurut Manalu, jika dihitung dari frekuensi parkir harian, biaya tersebut justru lebih efisien dibandingkan pembayaran parkir secara konvensional setiap kali kendaraan diparkir.

Baca  Bazar dan Pasar Murah DPRD Samarinda Diserbu Pengunjung

Dishub juga menyiapkan sistem pendaftaran berbasis digital melalui situs resmi. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan virtual account, dengan pilihan pembayaran tahunan maupun per semester.

“Nantinya masyarakat bisa mendaftar melalui website. Pembayarannya lewat virtual account, dan akan disiapkan juga kartu elektronik, baik digital maupun fisik,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Samarinda terus melakukan penertiban parkir liar, terutama di kawasan Citra Niaga. Masyarakat diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area Plaza 21.

Baca  DPRD Kaltim Minta Kampus Aktif Dukung IKN

“Memang mungkin harus berjalan sedikit, tapi fasilitas parkirnya sudah ada,” ujarnya.

Dishub Samarinda berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih tertib, sekaligus mendukung peningkatan PAD untuk pembangunan daerah. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button