TikTok Didenda Rp15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Editorialkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota komisi, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam putusannya, KPPU menyatakan TikTok Nusantara terbukti melanggar ketentuan terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Transaksi akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Secara hukum, transaksi ini efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu pelaporan ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. Namun, laporan baru disampaikan setelah tenggat waktu berlalu.
KPPU mengungkapkan, tujuan utama akuisisi ini adalah untuk memungkinkan TikTok kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, serta memisahkan sistem media sosial dari kegiatan e-commerce agar sejalan dengan regulasi pemerintah.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan tersebut, tidak membantah temuan KPPU, dan dinilai kooperatif selama pemeriksaan. TikTok juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, yang kemudian menjadi faktor peringan dalam penjatuhan sanksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Majelis Komisi, TikTok Nusantara dijatuhi denda sebesar Rp15 miliar yang wajib disetor ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan resminya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.