BGN Pastikan Biaya Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

Editorialkaltim.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memastikan pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan korban keracunan usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG).
Dalam keterangannya, Nanik menyebut BGN bergerak cepat menangani insiden tersebut dengan berkoordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk mencegah dampak yang lebih serius.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan jaminan pembiayaan dalam insiden yang kemudian ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) itu sudah memiliki dasar hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” jelas Nanik.
Meski demikian, ia menegaskan BGN tetap memprioritaskan keamanan serta kesehatan seluruh penerima manfaat. Menurutnya, penanganan gangguan kesehatan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG menjadi salah satu fokus utama lembaga tersebut.
“Keselamatan penerima manfaat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, setiap insiden keamanan pangan akan langsung ditangani dengan serius,” tegasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.