Bupati Kutai Kartanegara Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Selama Lebaran 2023
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: P- 0358/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/04/2023 tentang Pengendalian Sampah selama Hari Raya Idul Fitri 2023. SE ini ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, masyarakat, dan pelaku usaha se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya komitmen aktif Pemerintah Daerah dan partisipasi publik dalam pengurangan dan penanganan sampah selama Idul Fitri 1444 Hijrah / 2023 Masehi.
“Pentingnya komitmen dan partisipasi publik dalam penanganan sampah,” ujar Edi.
SE menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk membantu menyampaikan dan melaksanakan lima langkah penanganan sampah. Langkah-langkah tersebut mencakup pelaksanaan Ramadhan, mudik, dan lebaran dengan minim sampah. Selain itu, dihimbau untuk tidak membuang sampah selama H-1 dan hari H Idul Fitri 2023, serta melakukan peliputan dan perekaman data sampah.
“Langkah-langkah ini penting dalam pengurangan dan penanganan sampah,” terang Bupati.
Surat edaran ini diharapkan bisa memastikan kebersihan dan kenyamanan selama perayaan Idul Fitri, serta mendukung upaya Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjaga kelestarian lingkungan. (lin/adv)