Fraksi Gerindra Soroti Krisis BBM, Listrik hingga Persoalan Pasar Petung

Editorialkaltim.com – Fraksi Gerindra DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti sejumlah persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, mulai antrean bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, krisis air bersih, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi III DPRD PPU sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra, Adla Dewata, mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Pandangan umum kami terkait krisis berkelanjutan di Kabupaten PPU, terjadi antrean BBM panjang, penghentian aliran listrik secara berkala ULP Petung sesuai wilayah kerja, kelangkaan air bersih karena kondisi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di mana-mana,” ujarnya.
Adla mengatakan penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan langkah bertahap serta koordinasi lintas instansi. Fraksi Gerindra pun mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menangani sejumlah permasalahan yang terjadi.
“Partai Gerindra mengapresiasi dalam melakukan pendekatan dan penyelesaian bertahap atas yang dialami masyarakat kita. Kita harapkan permasalahan tersebut dapat selesai dengan kolaborasi bersama, ingat badai pasti berlalu,” katanya.
Selain persoalan layanan dasar, Fraksi Gerindra menyoroti polemik pengelolaan Pasar Petung. Adla menyayangkan penyegelan sejumlah rumah toko (ruko) PT Benuo Penajam dan meminta pemerintah daerah memperhatikan kepentingan masyarakat serta pedagang.
“Perihal penyelesaian persoalan Pasar Petung, kami menyayangkan penyegelan ruko-ruko PT Benuo Penajam. Kami berharap ada perlindungan terhadap masyarakat karena masyarakat memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Menurut Adla, setiap tindakan penertiban harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang jelas. Hal itu dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
Ia juga mengingatkan masa kerja sama pengelolaan Pasar Petung akan berakhir pada 2028. Pemerintah Kabupaten PPU diminta tidak menunda penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta pengamanan aset dan pendapatan daerah.
“Sementara masa berakhir kontrak pada 2028 semakin dekat. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten jangan menunda persoalan Pasar Petung sebagai bentuk pengawasan terhadap kepentingan masyarakat dan penyelamatan aset serta pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Fraksi Gerindra berharap Pemkab PPU segera menentukan langkah penyelesaian agar kepentingan pedagang tetap terlindungi sekaligus memastikan pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah berjalan hingga masa kerja sama berakhir pada 2028. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya



