
Editorialkaltim.com – Sebanyak 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur (Kutim) dikenai sanksi beragam menyusul insiden joget dan saweran di atas meja kerja yang sempat menarik perhatian publik lewat media sosial. Rangkaian sanksi tersebut meliputi mutasi hingga pemberhentian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, pada Kamis (6/3/2025).
Investigasi yang berlangsung selama dua minggu terhadap 24 pegawai menghasilkan temuan bahwa 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin dan kode etik pegawai Pemkab Kutim.
“Kami telah memilah dan menemukan 18 pegawai yang melanggar disiplin kode etik,” ujar Misliansyah.
Dari 18 pegawai yang dikenai sanksi, enam di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), sembilan tenaga kerja daerah (TK2D), dan tiga orang tenaga magang.
Sanksi yang diusulkan kepada Bupati Kutim untuk disetujui ini terbagi menjadi dua kategori: hukuman berat dan sedang.
Tenaga magang dan honor non-ASN yang terbukti bersalah diberhentikan secara langsung.
“Proses pemberhentian sebagai hukuman berat akan dilakukan oleh kepala dinas, karena pengangkatan mereka dilakukan oleh dinas terkait,” jelas Misliansyah.
Sementara itu, sembilan pegawai TK2D yang melanggar disiplin akan ditunda pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam bulan dengan evaluasi ulang setelah satu tahun.
Enam pegawai ASN yang terlibat akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan-kecamatan.
Tambahan lagi, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diterapkan, dengan lima pegawai mendapat pemotongan sebesar 25 persen selama 12 bulan, dan satu pegawai lainnya selama enam bulan.
“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani oleh Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambah Misliansyah.
Misliansyah berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim agar lebih bijak dalam berperilaku di tempat kerja, termasuk dalam berekspresi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.