gratispoll
KaltimSamarinda

Formasi Guru Mendominasi Rekrutmen PPPK Kota Samarinda Tahun 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 di Kota Samarinda kembali memprioritaskan formasi guru sebagai kebutuhan terbesar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor, menyampaikan bahwa dari total 2.200 formasi PPPK yang dibuka, sebanyak 950 formasi dialokasikan untuk tenaga guru.

“Setelah melalui rapat koordinasi yang panjang, kami memutuskan untuk mengangkat 2.300 pegawai tahun ini, terdiri dari 2.200 PPPK dan 100 CPNS. Dari jumlah tersebut, guru mendapatkan porsi terbesar dengan 950 formasi, sisanya adalah tenaga teknis dan tenaga kesehatan,” jelas Julian Noor setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda yang membahas hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penjelasan terkait tenaga honorer kategori R3 yang belum mendapatkan formasi di kantor DPRD Samarinda, Selasa (14/01/2024).

Baca  Piala Gubernur Kaltim 2024 Jadi Sorotan Utama dalam Seleksi Atlet untuk Piala Soeratin

Ia mengungkapkan bahwa prioritas pengangkatan guru ini sesuai dengan kebutuhan yang mendesak di sekolah-sekolah Kota Samarinda. Adapun persentase formasi guru paling tinggi karena mereka mendapat pengawalan langsung dari Kemendikbud.

Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah masih belum terpenuhi secara maksimal. Terlebih kebijakan saat ini memungkinkan guru berpindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yang menyebabkan kekurangan guru di sekolah.

Baca  Sekda Kukar Minta Kepala OPD Jaga Target Pembangunan dan Cegah Penyalahgunaan APBD

Ia juga menjelaskan bahwa formasi PPPK sebanyak 2.200 orang tersebut diperebutkan oleh lebih dari 5.000 pendaftar.

“Proses seleksi ini diproyeksikan rampung setelah seleksi tahap dua selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“PPPK penuh waktu bekerja sesuai aturan yang berlaku seperti ASN lainnya, sementara PPPK paruh waktu memiliki aturan khusus. Meski begitu, penghasilan PPPK pada dasarnya sama dengan PNS, baik gaji pokok maupun tunjangan,” ungkapnya.

Baca  Durasi Genangan Air Berkurang, DPRD Samarinda Akui Penanganan Banjir Sudah Positif 

Namun, ia menambahkan bahwa PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS dan kinerja mereka dievaluasi setiap lima tahun.

“Setelah lima tahun, kinerja PPPK akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS,” jelasnya.(Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button