Nasional

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Lengkap Mendaftar

Suasana seleksi CPNS (Foto: Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka per hari ini, 20 Agustus 2024. Sebanyak 250.407 formasi disiapkan oleh pemerintah, namun detail formasi tersebut belum diumumkan secara lengkap.

Para calon peserta bisa mendaftar melalui portal sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan berlangsung di portal SSCASN BKN mulai dari tanggal 20 Agustus 2024 pada pukul 17.08.45 WIB dan berakhir pada tanggal 06 September 2024.

Berikut adalah informasi terperinci mengenai cara mendaftar CPNS 2024 serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar:

Cara Daftar CPNS 2024

  1. Akses Situs Resmi: Masuk ke situs resmi SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id.
  2. Pembuatan Akun: Buatlah akun menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Login: Lakukan login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
  4. Isi Biodata: Lengkapi biodata dengan informasi yang akurat.
  5. Pilih Formasi: Pilih jenis seleksi formasi instansi serta jabatan yang sesuai dengan pendidikan Anda.
  6. Data Pendidikan: Isi data pendidikan dengan benar dan jelas.
  7. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
  8. Cek Kelengkapan Data: Periksa kembali kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.
  9. Cek Kartu Informasi: Pastikan informasi pada kartu pendaftaran telah benar.
  10. Verifikasi Dokumen: Verifikator akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.
  11. Cetak Kartu Ujian: Jika lolos seleksi administrasi dan dokumen terverifikasi, Anda bisa mencetak kartu ujian dari akun SSCASN.
Baca  Hingga 16 Februari 2024, Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp31,36 Miliar

Syarat Daftar CPNS 2024

  1. Kewarganegaraan: Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
  2. Riwayat Pidana: Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  4. Status Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
  8. Batas Usia: Berusia 18-35 tahun saat melamar, kecuali untuk posisi tertentu seperti dokter dan dosen yang memiliki batas usia maksimal 40 tahun.
Baca  Setkab PPU Tetapkan Kebijakan Terkait Masa Pengabdian bagi CPNS Baru

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, pelamar dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button