Nasional

Gerindra Pede Revisi UU Kementerian Negara Rampung Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik

Anggota Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keyakinannya bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru pada Oktober mendatang. Menurut laporan yang diterimanya dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi tersebut hanya akan menyentuh satu pasal.

“Saya telah diberitahu oleh Ketua Baleg bahwa perubahan yang diusulkan hanya terbatas pada satu pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/5/2024).

Baca  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Dasco, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, meyakini bahwa DPR dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, sehingga presiden terpilih dapat memiliki panduan dalam menetapkan struktur kabinetnya.

“Pembahasan ini diharapkan tidak memakan waktu lama dan hasilnya diharapkan menjadi panduan bagi presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur kabinet,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan ketidaktahuannya tentang apakah Prabowo, sebagai presiden terpilih, akan menambah atau justru mengurangi jumlah Kementerian.

Baca  PAN Sebut Gugatan Untuk Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Terlalu Mengada-ada

“Belum diketahui apakah akan ada penambahan atau pengurangan, namun yang penting adalah memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur yang sesuai dengan visi-misi yang telah disampaikan selama kampanye,” tutup Dasco.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif dari DPR. Selanjutnya, Panitia Kerja Baleg DPR menyepakati draf RUU yang akan mengubah dua pasal, yakni pasal 10 dan 15.

Baca  Soal Data Sirekap Keliru, Ganjar: Masa Kayak Gitu Kita Terima

Pasal 10 diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghilangkan ketentuan wakil menteri sebagai pejabat karier, sedangkan pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada presiden terpilih. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker