Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi
Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak disiplin membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sebagai upaya menguatkan ketaatan terhadap kewajiban ini.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan terdapat berbagai jenis sanksi yang siap diterapkan kepada perusahaan yang terlambat atau gagal membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Apabila perusahaan melanggar batas waktu tersebut, mereka akan menghadapi sanksi administratif yang mencakup teguran tertulis, pembatasan operasional, hingga pembekuan aktivitas usaha secara keseluruhan atau sebagian,” ungkap Haiyani.
Selain itu, pada tahun ini Kemnaker juga akan memberlakukan sanksi berupa denda kepada perusahaan yang terbukti tidak membayar THR.
Besaran denda tersebut adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan kepada karyawan. Kebijakan ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016.
“Denda ini ditujukan sebagai bentuk ketegasan kami terhadap perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Meskipun denda dibayar, perusahaan tetap harus menunaikan kewajiban utamanya, yaitu membayar THR kepada pekerja,” tegas Haiyani. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.