Nasional

Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi

Ilustrasi karyawan perusahaan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak disiplin membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sebagai upaya menguatkan ketaatan terhadap kewajiban ini.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan terdapat berbagai jenis sanksi yang siap diterapkan kepada perusahaan yang terlambat atau gagal membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca  Wapres Ma’ruf Amin Minta Ada Seleksi Produk dari Perusahaan yang Dukung Israel

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Apabila perusahaan melanggar batas waktu tersebut, mereka akan menghadapi sanksi administratif yang mencakup teguran tertulis, pembatasan operasional, hingga pembekuan aktivitas usaha secara keseluruhan atau sebagian,” ungkap Haiyani.

Selain itu, pada tahun ini Kemnaker juga akan memberlakukan sanksi berupa denda kepada perusahaan yang terbukti tidak membayar THR.

Baca  Mahfud Optimistis Usulan Hak Angket Bakal Terlaksana, Tak Akan Stagnan

Besaran denda tersebut adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan kepada karyawan. Kebijakan ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016.

“Denda ini ditujukan sebagai bentuk ketegasan kami terhadap perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Meskipun denda dibayar, perusahaan tetap harus menunaikan kewajiban utamanya, yaitu membayar THR kepada pekerja,” tegas Haiyani. (ndi)

Baca  7 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Basuki Hadimuljono Ungguli Prabowo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button