Samarinda

Guntur Nilai Prosedur Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Tak Sesuai Prosedur

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 2022-2042.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur merasa bahwa, pengesahan tersebut tidak mengikuti prosedur yang tepat.

Meskipun Guntur tidak terlibat dalam diskusi mengenai RTRW tersebut, dia menyatakan, setidaknya pengesahan RTRW harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca  Sidak Bapokting Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H Pemkot Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok dan Pangan Masih Terkendali

“Menurut Undang-undang Nomor 12/2011, proses penyusunan peraturan daerah melibatkan tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD,” ujarnya.

Guntur merasa bahwa pengesahan RTRW yang terlalu terburu-buru menimbulkan tanda tanya bagi Komisi III DPRD Samarinda dan menimbulkan rasa penasaran terkait proses pengesahan yang dilakukan.

Baca  Gelar Sosraperda, Markaca Sebut Warga Kerap Jadi Korban Pembukaan Lahan

Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah pengesahan tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Karena dapat bertentangan dengan Raperda RTRW di provinsi karena provinsi belum mengesahkan,” pungkasnya.

[FER | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button